Pendahuluan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu di desa
Apa Itu Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa?
BLT Desa merupakan salah satu bentuk bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa dan diberikan kepada keluarga miskin atau rentan yang terdampak oleh berbagai kondisi ekonomi tertentu,atau Penyandang disabilitas dan mengidap penyakit kronis atau menahun. Pemerintah desa bertanggung jawab dalam menyalurkan dana ini secara tepat sasaran, dengan tujuan utama untuk mengurangi angka kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
Syarat dan Kriteria Penerima BLT Desa
-
Merupakan keluarga miskin atau rentan yang tinggal di desa.
-
Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
-
Terdampak secara ekonomi, misalnya akibat kehilangan pekerjaan atau menurunnya pendapatan.
-
Terdaftar dalam pendataan yang dilakukan oleh pemerintah desa dan diverifikasi oleh pihak berwenang
- Penyandang disabilitas dan mengidap penyakit kronis atau menahun
Pada hari jum'at tanggal 7 maret 2025 telah dilakukan sosialisai kepada KPM BLT Dana Desa TA.2025, yang berjumlah 32 KPM yang tersebar di 4 dusun, besaran yang di terima Rp.300.000/Bulan/KPM.Dilanjutkan pengisian format aplikasi rekening untuk pembuatan ATM BJB,32 KPM tersebut masuk sesuai kriteria yang ada dan belum mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
Kesimpulan
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin dan rentan di desaa. Dengan adanya bantuan ini, masyarakat dapat tetap memenuhi kebutuhan dasar mereka dan mendapatkan dukungan finansial dalam menghadapi masa sulit. Diharapkan dengan pengelolaan yang baik dan transparan, program ini dapat terus berjalan dengan efektif serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.