Dalam rangka mengisi kekosongan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa Padaherang bersama Badan Permusyawaratan Desa melaksanakan Pelantikan Anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW) pada hari selasa/9 September 2025, bertempat di Aula Desa Padaherang.
Acara pelantikan dipimpin langsung oleh PLT Camat Padaherang dan disaksikan oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya. Anggota BPD yang dilantik adalah Bpk Apan Sopandi, menggantikan posisi anggota BPD sebelumnya yang Mengundurkan diri karena Lolos PPPK Guru.
Dalam sambutannya, PLT Camat Dan Kepala Desa menyampaikan harapan agar anggota BPD yang baru dapat segera beradaptasi dan melaksanakan tugas serta fungsinya sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan ikut serta dalam penyusunan peraturan desa.
Pelantikan ini diharapkan dapat memperkuat kinerja BPD dalam mendukung pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pengisian PAW, roda pemerintahan desa diharapkan semakin berjalan efektif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Acara ditutup dengan doa bersama serta ucapan selamat dari seluruh undangan kepada anggota BPD yang baru dilantik.
